Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi
kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga
negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi.
Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan
istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada waktu pengajuan permohonan sudah
bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut
atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
- Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
- Anak WNI yang lahir diluar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik sah maupun
tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang
melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang
tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia
18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat
dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam
perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18
tahun atau sudah kawin.
- Warga asing yang telah berjasa kepada
negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga
negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka
mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum
pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara
karena pewarganegaraan. Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
- Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi
suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan
kehilangan status kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan
belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh
kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir dari
perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah
maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda.
Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI
yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui
orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.
0 komentar:
Posting Komentar