Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
Nascimento Abrian
Lihat profil lengkapku

SEJARAH CHELSEA

SEJARAH SINGKAT CHELSEA




Berdiri: 1905
Alamat: Stamford Bridge, London SW6 1HS England
Telepon: 0870 300 1212
Faksimile: 020 7381 4831
Surat Elektronik: fitc@chelseafc.com
Laman Resmi: http://www.chelseafc.com
Ketua: Bruce Buck
Direktur: Ron Gourlay & Eugene Tenenbaum
Stadion: Stamford Bridge
Sejarah Singkat
Sukses Chelsea diraih melalui jalan panjang. Sejak didirikan pada 1905 di sebuah pub bernama "The Rising Sun", The Blues baru menikmati sukses sebagai klub pada pertengahan 1950-an. Tak tanggung-tanggung, gelar pertama yang digaet adalah gelar liga yang sangat bergengsi. Saat itu, Chelsea ditangani manajer Ted Drake.

Setelahnya, Chelsea mengalami pasang surut. Rencana pembenahan Stamford Bridge malah membuat kondisi finansial klub terancam. Tingkah laku hooligan malah memperparah suasana. Pada 1982, Chelsea diselamatkan Ken Bates yang membeli kepemilikan klub seharga £1 saja.

Periode sukses berikutnya pun muncul. Tidak sepenuhnya, tapi era kepemilikan Bates membuka pintu bagi periode Roman Abramovich hingga saat ini. Di bawah penanganan Bates, wajah Chelsea berubah dari klub tradisional menjadi klub kosmopolitan.

Chelsea tak segan-segan mengucurkan dana besar untuk mendatangkan sederetan pemain ternama. Glenn Hoddle, Dennis Wise, Ruud Gullit, Gianluca Vialli, atau Roberto di Matteo, adalah serangkaian nama yang mengawali era kosmopolitan Chelsea. Setelah dibeli Abramovic, wajah Chelsea pun tak lagi sama. Bahkan mungkin sangat jauh dari bayangan para pendirinya di The Rising Sun lebih dari satu abad silam.

Read  Comments


Oscar Lebih Baik Dari Cristiano Ronaldo

Neymar: Oscar Lebih Baik Dari Cristiano Ronaldo

Belum genap semusim berseragam Chelsea, penampilan gelandang muda Oscar menuai banyak pujian.

Bahkan kompatriot Oscar, Neymar, optimistis pemain 21 tahun ini akan melampaui mega bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo.

"Liga Primer Inggris memiliki banyak pemain berkualitas, tapi tak satu pun mampu menyamai level Ronaldo," tutur Neymar.

"Anda lihat ke La Liga dan mereka punya Lionel Messi, Ronaldo, Radamel Falcao, Andres Iniesta dan lainnya."

"Dia teman saya, tapi saya tak bicara sebagai fan ketika mengatakan Osca bisa lebih baik di Liga Primer dibandingkan Ronaldo dulu," sambung pemain yang gencar dikaitkan dengan Barcelona.

"Kemampuan tekniknya sama bagus seperti pemain lain di dunia dan dia mampu mencetak gol bagus. Dia seperti Ronaldinho dan Rivaldo, magician dalam sepakbola, meski dia menjalani start bagus bersama Chelsea, Anda belum melihat apa pun."

"Permainannya sempurna dan dia memiliki semua untuk menjadi pemain terbaik dunia dalam dua tahun mendatang," Neymar mengakhiri.
 

Read  Comments


 12 LANGKAH SEDERHANA MENGHEMAT ENERGI UNTUK MENJAGA ALAM

Perkembangan zaman dan kemampuan berfikir manusia dalam menciptakan teknologi memungkinkan kehidupa manusia menjadi mudah dan nyaman. Keberadaan alat seperti mobil, motor, lampu, televisi, kulkas, komputer dan sebagainya. Disisi lain, penggunaan yang berlebihan dan pertambahan populasi penduduk juga dapat meningkatkan kebutuhan energi.
Diperkirahan bahwa 90% pembangkit listrik bersumber dari bahan bakar minyak dan batubara. Akhir-akhir ini sudah menjadi gejala menuju krisis energi dan bahan bakar serta makin tingginya harga minyak dunia. Pada situasi demikian, hal yang sebaiknya dilkukan adalah dengan melakukan penghematan energi atau penciptaan energi alternatif yang ramah lingkungan. Apabila dilakukan penghematan energi maka kita dapat menghemat biaya dan mengurangi dampak negatif dari emisi yang dihasilkan dari penggunaan energi yang berlebihan.
Berikut ini diuraikan langkah nyata sederhana dalam kehidupan sehari-hari untuk menghemat energi.
  1. Menggunakan lampu hemat energi misalnya lampu neon yan glebih bersifat hemat energi daripada lampu bohlem. Disiang hari dapat menggunakan penerang alami secara optima.
  2. Membentuk perilaku dan kebiasaan diri untuk menggunakan listrik saat diperlukan, secara bergantian, dan tidak berlebihan.
  3. Mematikan televisi, keran air, komputer atau lampu jika sudah tidak digunakan.
  4. Jika memungkinkan untuk mengeringkan pakaian secara alami di bawah sinar matahari.
  5. Menggunakan alat rumah tangga atau kantor yang bersifat hemat energi dan ramah lingkungan, seperti pendingin ruangan dan kulkas dengan freon ayng ramah lingkungan
  6. Mengefisienkan pemakaian energi di tempat umum, seperti di pusat perbelanjaan, perkantoran, terminal, jalan raya, bandara, stasiun dan sebagainya.
  7. Mengdesain rumah atau gedugn hemat energi, misalnya pencahayaan yang baik dengan cukup ventilasi, sehingga mengurangi penggunaan lampu di siang hari, mempergunakan bahan atap bangunan yang dapat mendinginkan suhu di dalam ruangan seperti atap berbahan tanah atau keramik, menaruh tanaman hias di dalam rumah untuk menyejukkan udara di dalam ruangan dan sebagainya.
  8. Pemerintah meyediakan fasilitas kendaraan umum massal secara efektif dan efisien.
  9. Pemerintah menyusun kebijakan dan memberikan penghargaan atau apresiasi positif atas segala upaya atau inovasi penghematan energi.
  10. Mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang bersifat menghemat energi.
  11. Memakai jenis pakainan yang nyaman dan sesuai kondisi cuaca dan suhu udara, sehingga mengurangi penggunaan energi untuk pendingin atau pemanas ruangan
  12. Mengembangkan dan melakukan penelitian untuk energi alternatif, misalnya energi biodiesel.
Oleh karena itu, sebaiknya kita memulai menghemat penggunaan energi di manapun kita berada, dirumah di sekolah, ditempat kerja dan di lingkungan sekitar. Dengan demikian, bumi menjadi tempat tinggal yang nyaman dan lestari untuk anak dan cucu kita kelak.

Read  Comments


asas kepentingan umum


Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginzedvan Behoulijk Bestures/General Prinsiple Of Good Administration)

Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas-asas tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pada awalnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas-tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat luas. Oleh sebab itu perlu adanya asas-asas untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang.Dalam Perundangan-undangan formal kita yang tertulis dalam sebuah naskah UU. Di dalam UU sudah ada mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Di dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Pasal 1 (6) yaitu Asas umum pemerintah yang Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam Pasal 3 UU RI No. 28 Tahun 1999 Poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di jelaskan tentang asas umum penyelenggaraan negara yaitu sebagai berikut :
1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asai ini menhendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.
4. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU RI No. 32 Tahu 2004 tentang pemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraan pemerintahan Pasal 20 angka 1 dipaparkan tentang Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a. Asas kepastian hukum adalah dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peratruan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
b. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
d. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e. Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Asas efisiensi; dan
i. Asas efektivitas.
Berdasarkan peraturan peundangan-undangan di atas diharapkan tidak adanya pelampauan kewenangan pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segala keputusan-keputusan yang berkaitan kepentian hukum sehingga akan tercapainya pemerintahan yang baik. Apabila terjadinya pelampauan kewenangan oleh pejabat administrasi negara, di dalam UU RI No. 5 Tahun 1986 tenteng PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), itu dimaksudkan bahwa ketika ada sengketa antara pejabat administrasi negara dengan masyarakat maka dalam menyelesaikan sengketa dibuat suatu peradilan hukum yaitu PTUN.
Diluar dari hukum tertulis atau hukum formal ada asas hukum tidak tertulis yang menunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu
1. Asas Persamaan, bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan sama.
2. Asas Kepercayaan, menuntut supaya badan pemerintahan terikat pada janjinya.
3. Asas Kepastian hukum, adanya kepastian hukum pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segalah keputusan.
4. Asas Kecermatan, bahwa segala ketusan yang diambil harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat.
5. Asas Pemberian alasan, bahwa segala keputusan harus dapat didukung oleh alas an-alasan yang dijadikan dasarnya.
6. Larangan Penyalahgunaan Wewenang, bahwa segala wewenang yang diberikan tidak boleh untuk tujuan lain.
7. Larangan Bertindak Sewenang-wenang, bahwa segala keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan.
Dari mana dari asas ini dipergunakan dalam keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan yang dapat diterapkan. Dalam perkembangan praktek khusus melalui putusan peradilan, asas-asas umum pemerintah yang abik terdapat 13 asas yaitu sebagai berikut :
1. Asas kepastian hukum;
2. Asas keseimbangan;
3. Asas kesamaan;
4. Asas bertindak cermat;
5. Asas motivasi untuk setiap keputusan;
6. Asas jangan mencampur-adukan kewenangan;
7. Asas permainan yang layak;
8. Asas keadilan atau kewajaran;
9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar;
10. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal;
11. Asas perlindungan atas pandangan hidup;
12. Asas kebijaksanaan;
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Dalam Hukum Acara Pidana tidak semua kasus yang disidik oleh penyidik dilanjutkan ke pengadilan, ini bisa terjadi dalam beberapa hal. Apabila tidak menemukan alat bukti yang cukup, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, hasil penyidikan dilimpahkan ke penuntut umum, ternyata perbuatan tersangka terbukti-peristiwa hukum itu bukan merupakan tindak pidana- penuntut umum harus menghentikan penuntutan, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3). Demikian juga apabila hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang telah memenuhi alat bukti yang cukup, peristiwa hukum yang disidik itu merupakan tindak pidana, dan penuntut umum sependapat dengan penyidik, penuntut umum bisa tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, dengan melakukan penutupan perkara demi kepentingan hukum. Langkah lain yang dapat dilakukan oleh penuntut umum untuk tidak melimpahkan hasil penyidikan ke pengadilan adalah pengenyampingan perkara demi kepentingan umum.
Penyampingan perkara demi kepentingan umum sangat jarang dilakukan. Pada masa Orrde Baru pengenyampingan perkara demi kepentingan umum pernah diterapkan pada kasus M. Yasin (tokoh petisi 50). Ketika berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum dalam tahap prapenuntutan, jaksa agung menggunakan hak oportunitasnya sesuai dengan KUHP yaitu dengan mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini adalah kepentingan politik.
Mengapa kepentingan politik yang menjadi pertimbangan dalam mengenyampingkan perkara ini, pertimbangannya karena apabila perkara M. Yasin dituntut dan diadili di persidangan, akan menimbulkan gejolak politik yang luas di kalangan masyarakat termasuk di kalangan ABRI dan purnawirawan ABRI yang berdampak kepada stabilitas ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, jadi pertimbagnagn dalam perkara Jenderal M. Yasin ini adalah pertimbagan kepentingan umum dalam aspek politik negara.
Salah satu penyebab dari jarang diterapkannya penyampingan perkara demi kepentingan umum ialah belum adanya definisi dan pengertian yang baku dari kepentingan umum.
Belum ada kesepakatan di antara para intelektual hukum mengenai definisi dari kepentingan umum, demikian juga belum ada acuan yuridis dari pengertian kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar bagi pembuat keputusan (jaksa agung) untuk mewujudkan asas oportunitas ini.
Untuk menjawab hal itu, perlu perumusan yuridis dari apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”.
“Kepentingan umum” dalam konteks asas oportunitas.
Dalam Hukum Pidana Formil kita mengenal asas oportunitas diaplikasikan dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 35 (c) yang berbunyi : Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang “mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum”.
Kemudian dalam penjelasannya disebutkan “Kepentingan Umum” sebagai kepentingan bangsa/negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Akan tetapi, penjelasan ini tidak menentukan secara limitatif apa rumusan atau definisi serta batasan dari “kepentingan negara”, “kepentingan bangsa”, atau “kepentingan masyarakat secara luas” dimaksud, dengan demikian mengundang penafsiran yang beragam, baik di kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, maupun masyarakat pada umumnya.
Dari segi etimologis-ilmu bahasa- secara letterlike/harfiah, frase kepentingan umum menurut kamus bahasa Indonesia yang disusun oleh M.B. Ali dan T. Deli, kepentingan (berasal dari kata penting), mengandung pengertian sangat perlu, sangat utama (diutamakan), sedangkan kata umum mengandung pengertian keseluruhan, untuk siapa saja, khayalak manusia, masyarakat luas, lazim.
Pengertian menurut ilmu bahasa ini sudah barang tentu tidak dapat dijadikan pengertian yuridis dari kata kepentingan umum, tetapi dapat dijadikan referensi untuk menemukan pengertian yang diinginkan, sebab ilmu hukum (yuridische kunde) di dalam proses pembentukannya tidak dapat berdiri sendiri dan berjalan sendiri lepas dari ilmu sosial yang lainnya, tetapi saling mendukung, berjalan bersama dengan ilmu pengetahuan lain, termasuk ilmu bahasa (etimologis).
Kepentingan arti lainnya adalah sangat pelu, sangat utama (diutamakan), jadi pengertian kepentingan salah satunya adalah diutamakan.
Yang jadi pertanyaan berikutnya kepentingan umum di bidang apa? Karena yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 35 (c) UU No.16 Tahun 2004, kepentingan umum adalah kepentingan negara/bangsa dan masyarakat luas. Jadi kepentingan umum di sini harus diartikan sebagai kepentingan di semua aspek dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat dalam arti yang seluas-luasnya dan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat yang luas. Kalau demikian pengertiannya, akamn meliputi aspek-aspek antara lain: ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, pendidikan, keadilan, HAM, agama, yang mempunyai cakupan yang luas. Jadi demi kepentingan umum (publik) bukan kepentingan pribadi/kelompok (private).

Read  Comments

 
Chelsea FC