Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginzedvan
Behoulijk Bestures/General Prinsiple Of Good Administration)
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas-asas tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pada awalnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas-tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat luas. Oleh sebab itu perlu adanya asas-asas untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang.Dalam Perundangan-undangan formal kita yang tertulis dalam sebuah naskah UU. Di dalam UU sudah ada mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Di dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Pasal 1 (6) yaitu Asas umum pemerintah yang Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam Pasal 3 UU RI No. 28 Tahun 1999 Poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di jelaskan tentang asas umum penyelenggaraan negara yaitu sebagai berikut :
1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asai ini menhendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.
4. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU RI No. 32 Tahu 2004 tentang pemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraan pemerintahan Pasal 20 angka 1 dipaparkan tentang Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a. Asas kepastian hukum adalah dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peratruan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
b. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
d. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e. Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Asas efisiensi; dan
i. Asas efektivitas.
Berdasarkan peraturan peundangan-undangan di atas diharapkan tidak adanya pelampauan kewenangan pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segala keputusan-keputusan yang berkaitan kepentian hukum sehingga akan tercapainya pemerintahan yang baik. Apabila terjadinya pelampauan kewenangan oleh pejabat administrasi negara, di dalam UU RI No. 5 Tahun 1986 tenteng PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), itu dimaksudkan bahwa ketika ada sengketa antara pejabat administrasi negara dengan masyarakat maka dalam menyelesaikan sengketa dibuat suatu peradilan hukum yaitu PTUN.
Diluar dari hukum tertulis atau hukum formal ada asas hukum tidak tertulis yang menunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu
1. Asas Persamaan, bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan sama.
2. Asas Kepercayaan, menuntut supaya badan pemerintahan terikat pada janjinya.
3. Asas Kepastian hukum, adanya kepastian hukum pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segalah keputusan.
4. Asas Kecermatan, bahwa segala ketusan yang diambil harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat.
5. Asas Pemberian alasan, bahwa segala keputusan harus dapat didukung oleh alas an-alasan yang dijadikan dasarnya.
6. Larangan Penyalahgunaan Wewenang, bahwa segala wewenang yang diberikan tidak boleh untuk tujuan lain.
7. Larangan Bertindak Sewenang-wenang, bahwa segala keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan.
Dari mana dari asas ini dipergunakan dalam keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan yang dapat diterapkan. Dalam perkembangan praktek khusus melalui putusan peradilan, asas-asas umum pemerintah yang abik terdapat 13 asas yaitu sebagai berikut :
1. Asas kepastian hukum;
2. Asas keseimbangan;
3. Asas kesamaan;
4. Asas bertindak cermat;
5. Asas motivasi untuk setiap keputusan;
6. Asas jangan mencampur-adukan kewenangan;
7. Asas permainan yang layak;
8. Asas keadilan atau kewajaran;
9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar;
10. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal;
11. Asas perlindungan atas pandangan hidup;
12. Asas kebijaksanaan;
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Dalam Hukum Acara Pidana tidak semua kasus yang disidik oleh penyidik
dilanjutkan ke pengadilan, ini bisa terjadi dalam beberapa hal. Apabila tidak
menemukan alat bukti yang cukup, penyidik menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3).Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas-asas tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pada awalnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas-tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat luas. Oleh sebab itu perlu adanya asas-asas untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang.Dalam Perundangan-undangan formal kita yang tertulis dalam sebuah naskah UU. Di dalam UU sudah ada mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Di dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Pasal 1 (6) yaitu Asas umum pemerintah yang Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam Pasal 3 UU RI No. 28 Tahun 1999 Poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di jelaskan tentang asas umum penyelenggaraan negara yaitu sebagai berikut :
1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asai ini menhendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.
4. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU RI No. 32 Tahu 2004 tentang pemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraan pemerintahan Pasal 20 angka 1 dipaparkan tentang Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a. Asas kepastian hukum adalah dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peratruan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
b. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
d. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e. Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Asas efisiensi; dan
i. Asas efektivitas.
Berdasarkan peraturan peundangan-undangan di atas diharapkan tidak adanya pelampauan kewenangan pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segala keputusan-keputusan yang berkaitan kepentian hukum sehingga akan tercapainya pemerintahan yang baik. Apabila terjadinya pelampauan kewenangan oleh pejabat administrasi negara, di dalam UU RI No. 5 Tahun 1986 tenteng PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), itu dimaksudkan bahwa ketika ada sengketa antara pejabat administrasi negara dengan masyarakat maka dalam menyelesaikan sengketa dibuat suatu peradilan hukum yaitu PTUN.
Diluar dari hukum tertulis atau hukum formal ada asas hukum tidak tertulis yang menunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu
1. Asas Persamaan, bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan sama.
2. Asas Kepercayaan, menuntut supaya badan pemerintahan terikat pada janjinya.
3. Asas Kepastian hukum, adanya kepastian hukum pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segalah keputusan.
4. Asas Kecermatan, bahwa segala ketusan yang diambil harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat.
5. Asas Pemberian alasan, bahwa segala keputusan harus dapat didukung oleh alas an-alasan yang dijadikan dasarnya.
6. Larangan Penyalahgunaan Wewenang, bahwa segala wewenang yang diberikan tidak boleh untuk tujuan lain.
7. Larangan Bertindak Sewenang-wenang, bahwa segala keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan.
Dari mana dari asas ini dipergunakan dalam keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan yang dapat diterapkan. Dalam perkembangan praktek khusus melalui putusan peradilan, asas-asas umum pemerintah yang abik terdapat 13 asas yaitu sebagai berikut :
1. Asas kepastian hukum;
2. Asas keseimbangan;
3. Asas kesamaan;
4. Asas bertindak cermat;
5. Asas motivasi untuk setiap keputusan;
6. Asas jangan mencampur-adukan kewenangan;
7. Asas permainan yang layak;
8. Asas keadilan atau kewajaran;
9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar;
10. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal;
11. Asas perlindungan atas pandangan hidup;
12. Asas kebijaksanaan;
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, hasil penyidikan dilimpahkan ke penuntut umum, ternyata perbuatan tersangka terbukti-peristiwa hukum itu bukan merupakan tindak pidana- penuntut umum harus menghentikan penuntutan, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3). Demikian juga apabila hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang telah memenuhi alat bukti yang cukup, peristiwa hukum yang disidik itu merupakan tindak pidana, dan penuntut umum sependapat dengan penyidik, penuntut umum bisa tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, dengan melakukan penutupan perkara demi kepentingan hukum. Langkah lain yang dapat dilakukan oleh penuntut umum untuk tidak melimpahkan hasil penyidikan ke pengadilan adalah pengenyampingan perkara demi kepentingan umum.
Penyampingan perkara demi kepentingan umum sangat jarang dilakukan. Pada masa Orrde Baru pengenyampingan perkara demi kepentingan umum pernah diterapkan pada kasus M. Yasin (tokoh petisi 50). Ketika berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum dalam tahap prapenuntutan, jaksa agung menggunakan hak oportunitasnya sesuai dengan KUHP yaitu dengan mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini adalah kepentingan politik.
Mengapa kepentingan politik yang menjadi pertimbangan dalam mengenyampingkan perkara ini, pertimbangannya karena apabila perkara M. Yasin dituntut dan diadili di persidangan, akan menimbulkan gejolak politik yang luas di kalangan masyarakat termasuk di kalangan ABRI dan purnawirawan ABRI yang berdampak kepada stabilitas ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, jadi pertimbagnagn dalam perkara Jenderal M. Yasin ini adalah pertimbagan kepentingan umum dalam aspek politik negara.
Salah satu penyebab dari jarang diterapkannya penyampingan perkara demi kepentingan umum ialah belum adanya definisi dan pengertian yang baku dari kepentingan umum.
Belum ada kesepakatan di antara para intelektual hukum mengenai definisi dari kepentingan umum, demikian juga belum ada acuan yuridis dari pengertian kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar bagi pembuat keputusan (jaksa agung) untuk mewujudkan asas oportunitas ini.
Untuk menjawab hal itu, perlu perumusan yuridis dari apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”.
“Kepentingan umum” dalam konteks asas oportunitas.
Dalam Hukum Pidana Formil kita mengenal asas oportunitas diaplikasikan dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 35 (c) yang berbunyi : Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang “mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum”.
Kemudian dalam penjelasannya disebutkan “Kepentingan Umum” sebagai kepentingan bangsa/negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Akan tetapi, penjelasan ini tidak menentukan secara limitatif apa rumusan atau definisi serta batasan dari “kepentingan negara”, “kepentingan bangsa”, atau “kepentingan masyarakat secara luas” dimaksud, dengan demikian mengundang penafsiran yang beragam, baik di kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, maupun masyarakat pada umumnya.
Dari segi etimologis-ilmu bahasa- secara letterlike/harfiah, frase kepentingan umum menurut kamus bahasa Indonesia yang disusun oleh M.B. Ali dan T. Deli, kepentingan (berasal dari kata penting), mengandung pengertian sangat perlu, sangat utama (diutamakan), sedangkan kata umum mengandung pengertian keseluruhan, untuk siapa saja, khayalak manusia, masyarakat luas, lazim.
Pengertian menurut ilmu bahasa ini sudah barang tentu tidak dapat dijadikan pengertian yuridis dari kata kepentingan umum, tetapi dapat dijadikan referensi untuk menemukan pengertian yang diinginkan, sebab ilmu hukum (yuridische kunde) di dalam proses pembentukannya tidak dapat berdiri sendiri dan berjalan sendiri lepas dari ilmu sosial yang lainnya, tetapi saling mendukung, berjalan bersama dengan ilmu pengetahuan lain, termasuk ilmu bahasa (etimologis).
Kepentingan arti lainnya adalah sangat pelu, sangat utama (diutamakan), jadi pengertian kepentingan salah satunya adalah diutamakan.
Yang jadi pertanyaan berikutnya kepentingan umum di bidang apa? Karena yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 35 (c) UU No.16 Tahun 2004, kepentingan umum adalah kepentingan negara/bangsa dan masyarakat luas. Jadi kepentingan umum di sini harus diartikan sebagai kepentingan di semua aspek dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat dalam arti yang seluas-luasnya dan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat yang luas. Kalau demikian pengertiannya, akamn meliputi aspek-aspek antara lain: ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, pendidikan, keadilan, HAM, agama, yang mempunyai cakupan yang luas. Jadi demi kepentingan umum (publik) bukan kepentingan pribadi/kelompok (private).